Pasca Reformasi Organisasi kemasyarakatan tumbuh dan berkembang. “Bak jamur dimusim hujan” yang diatur dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yaitu UUD 1945 amandemen keempat. Pasal mengenai Hak Asasi Manusia menjiwai ketetapan – ketetapan Pasal 28 C tentang hak memajukan diri dan memperjuangkan haknya secara kolektif untuk masyarakat, bangsa dan negaranya. Pasal 28 E (1) tentang kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan bersikap sesuai hati nurani, (2) hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Pasal 28 F tentang hak berkomunikasi untuk mengembangkan pribadi & lingkungan. sebelum UUD 1945 diamandemen, aturan tentang organisasi yang didirikan masyarakat atau yang dewasa ini dikenal dengan NGO (Non Government Organization) yaitu UU RI Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. (Mursitama,Tirta Nugraha dkk, Laporan pengkajian hukum tentang peran dan tanggung jawab organisasi kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat, Hal 3 : 2011)
Peran serta masyarakat ini yang diatur dalam Konstitusi
Negara Republik Indonesia yaitu Pasal 28 UUD 1945 setalah amandemen yang
merupakan ruh kedaulatan rakyat sebagai warga negara. Secara esensi bukan saja
memberikan kebebasan mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan tetapi
jauh dari itu mengandung makna kebebasan untuk berekspresi dengan bertanggung
jawab baik secara niat, etika, substansi, hukum apabila ternyata pendapat yang
dikemukakannya di muka umum dianggap telah melanggar ketentuan perudang
–undangan. Artinya kebebasan yang terkandung di dalamnya tidak boleh mencederai
nilai-nilai kesusilaan, ketertiban, dan keutuhan bangsa, juga keagamaan.
Komitmen tersebut tercantum dalam pasal tentang Hak Asasi Manusia tentang hak
memajukan diri dan memperjuangkan hanya secara kolektif untuk masyarakat bangsa
negara dan bersikap sesuai hati nurani dan hak berserikat berkumpul dan
berpendapat. (Mursitama,Tirta Nugraha dkk, Laporan pengkajian hukum tentang peran
dan tanggung jawab organisasi kemasyarakatan dalam pemberdayaan masyarakat, Hal
4-5 : 2011)
Dari referensi diatas dapat kita ketahui bahwa pengaruh UUD 1945 Pasal 28 sangat berpengaruh untuk perkembangan Organisasi Masyarakat yang ada di indonesia. Hal ini disebabkan karena dengan adanya pasal 28 setelah amendemen ini menjadi acuan hukum agar dapat membuat rakyat Indonesia memiliki kebebasan yang utuh dalam mengeluarkan pendapat, berkumpul, dan berserikat dengan tujuan untuk memperjuangkan Hak Asasi Manusia untuk masyarakat , bangsa dan negara. Sehingga perkembangan Organisasi Masyarakat cukup berkembang pesat sebagai ekspresi yang bertanggung jawab dalam membantu dan memperjuangkan HAM di Indonesia.
Gambar diambil dari: jatimfokus.com
0 Komentar